Penelitian ini didasarkan pada asumsi bahwa perlunya hak publik atas transparansi informasi dan entitas negara yang selalu mengandalkan adanya publik yang berdaulat. penyelenggaraan kekuasaan harus bersifat akuntabel, transparan dan aksesebel bagi publik. Penelitian ini menggunakan metode deskriktif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sedangkan tipe penelitian ini menggunakan data kualitatif untuk menjelaskan fenomena yang sedalam-dalamnya melalui pengumpulan data dengan mengutamakan kualitas subjek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran kelompok dan tokoh masyarakat dalam memberikan sumbangsih pemikiran terkait dengan rancangan peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik menunjukkan adanya suara pro dan kontra untuk menjadikan Ranperda ini menjadi Perda.
Copyrights © 2013