LEX CRIMEN
Vol 9, No 2 (2020): Lex Crimen

ANALISIS HUKUM ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM PRAKTEK PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Grenaldo Ginting, Karel Wowor (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2020

Abstract

Dalam perdagangan internasional penyelesaian sengketa dengan berlandaskan itikad baik (good faith) atau penggunaan jalur damai, dilakukan untuk mencegah timbulnya konflik lain yang dapat mengancam kedamaian antar negara. Itikad baik dapat dikatakan sebagai prinsip fundamental dan paling sentral dalam penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa dengan damai hingga penggunaan kekerasan, dapat digunakan untuk menyelesaikan suatu sengketa internasional oleh suatu negara. Penggunaan penyelesaian sengketa dengan kekerasan, memang disarankan untuk tidak digunakan lagi semenjak lahirnya The Hague Peace Conference pada tahun 1899 dan 1907. Mekanisme penyelesaian sengketa dalam dunia perdagangan internasional dapat dibagi dalam beberapa bentuk yaitu negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Alternatif penyelesaian sengketa adalah mekanisme yang baru berkembang dan dikembangkan seiring dengan kemajuan transaksi komersial (kebutuhan pelaku usaha), meskipun secara historis sudah muncul lebih dahulu dari pada institusi pengadilan bentukan negara.Kata Kunci : Hukum, Alternatif, Sengketa, Perdagangan Internasional

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...