Masalah-Masalah Hukum
Vol 49, No 4 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM

EKSISTENSI SANKSI ADAT JERET NARU DALAM MASYARAKAT GAYO DI KABUPATEN ACEH TENGAH

Achmad Surya (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gajah Putih)
Hasan Basri (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gajah Putih)



Article Info

Publish Date
29 Oct 2020

Abstract

Masyarakat Gayo merupakan salah satu suku yang berada di Kabupaten Aceh Tengah dimana masyarakatnya masih memegang teguh hukum adat. Tindak pidana perzinaan dalam masyarakat adat Gayo merupakan perbuatan sumang (tabu) dan sangat ‘aib. Sanksi yang dijatuhkan kepada seseorang karena terlibat dengan perbuatan zina dan perkawinan satu kampung adalah sanksi adat “Jeret Naru” (Kuburan Panjang) yang berarti pelakunya dianggap hilang, terbuang, dari kampung asalnya. Jenis penelitian ini yuridis empiris dengan memadukan sumber data primer dan data sekunder yang selanjutnya dianalisis secara deskriktif kualitatif. Hasil penelitian eksistensi sanksi adat Jeret Naru pada masyarakat Gayo di Kabupaten Aceh Tengah yaitu di Kampung Linge dan Kampung Asir-Asir masih tetap dipertahankan. Kedua, Kedudukan sanksi adat Jeret Naru perspektif hukum pidana tidak bertentangan dan keberadaan sanksi adat Jeret Naru dapat mengisi kekosongan hukum yang tiada bandingannya di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Copyrights © 2020