Sosiohumaniora
Vol 22, No 3 (2020): SOSIOHUMANIORA, NOVEMBER 2020

EVALUASI KEBIJAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Uyat Suyatna (Universitas Pasundan)



Article Info

Publish Date
07 Nov 2020

Abstract

Tindak pidana korupsi dilakukan sebagian besar kepala daerah semakin merajalela, evaluasi kebijakan menggunakan kebijakan publik. Dan penelitian mencegah tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kasus (case study), yaitu suatu metode penelitian untuk menggali informasi yang diperlukan secara komprehensif, mendalam, dan apa adanya. Evaluasi kebijakan tindak pidana korupsi dengan indikator specifications,  measurement, and analysis kebijakan ditemukan hasil bahwa pidana korupsi dilakukan oleh kepala daerah di Indonesia. Berdasarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (2018), menyebutkan ada 115  kepala daerah. Rinciannya 22 orang gubernur, 80 orang bupati dan 13 orang walikota. Akhirnya dapat disimpulkan, bahwa pidana korupsi di Indonesia dilakukan oleh kepala daerah, sehingga Indonesia masih belum menjadi negara maju.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

sosiohumaniora

Publisher

Subject

Arts Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Sosiohumaniora adalah jurnal berskala nasional yang mencakup kajian ilmu sosial dan humaniora. Jurnal ini menaruh perhatian pada persoalan gender, pemberdayaan masyarakat, lembaga dan administrasi publik, sistem pemerintahan lokal dan kesehatan masyarakat. Jurnal Sosiohumaniora akan ...