Kekerasan seksual merupakan permasalahan sosial yang cukup serius dan memprihatinkan. Tindak pidana ini tidak hanya dialami oleh orang dewasa saja, tetapi korbannya ada dari anak-anak. Tindak kekerasan seksual ini merupakan masalah hukum yang sangat penting untuk dikaji, karena dalam hal ini dapat berakibat pada korban yang biasa mengalami trauma baik secara psikis maupun fisiknya. Pendekatan deskriptif kualitatif yang menggambarkan tentang realitas yang ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) kota Lhokseumawe. Hasil penelitian mendapati 2 (dua) faktor: faktor internal yaitu rasa malu dan anti sosial, selanjutnya faktor eksternal yaitu: peran keluarga dan lingkungan masyarakat. Upaya pemulihan kesehatan mental korban kekerasan seksual dilakukan melalui proses pendampingan korban secara medis, psikologis dan yuridis. Masyarakat hendaknya juga turut berperan aktif dalam memberikan dukungan dan mengadukan hal-hal terkait tindakan kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di lingkungan sekitarnya.
Copyrights © 2020