ABSTRACTIn creating an investment climate to compete with other countries, various efforts have been made by the government, including simplifying the licensing process by issuing Government Regulation Number 24 of 2018 concerning Electronically Integrated Business Licensing Services (government regulation). The problem is whether the existence of these regulations can immediately solve licensing problems? This normative research using a statutory approach is collected through secondary data sources. As a result, the issuance of the government regulation is the first step in an effort to speed up the licensing process for investing. However, other efforts are needed so the presence of investors can increase, namely by equalizing the perceptions of all parties related to investment, so that the regulations issued do not conflict with each other. With synchronization, investors will get legal certainty and guarantees in carrying out their investments. ABSTRAK Dalam menciptakan iklim ivestasi agar bisa berdaya saing dengan negara lain, berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah, termasuk menyederhanakan proses perizinan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP No.24/2018). Permasalahannya apakah keberadaan peraturan tersebut dapat serta merta mengatasi persoalan perizinan? Penilitian normatif ini meggunakan pendekatan peraturan perundang-undan dengan menggunakan sumber data sekunder. Hasilnya, diterbitkannya PP No. 24/2018 merupakan langkah awal dalam upaya untuk mempercepat proses perizinan untuk melakukan investasi. Namun, diperlukan upaya lain agar kehadiran investor dapat semakin meningkat yakni dengan menyamakan persepsi dari semua pihak yang terkait investasi, sehingga peraturan yang diterbitkan tidak saling berbenturan. Dengan adanya sinkronisasi maka investor mendapat kepastian dan jaminan hukum dalam menjalankan investasi.
Copyrights © 2020