Jurnal An-Nahl
Vol. 7 No. 2 (2020): An-Nahl

Impotensi sebagai Alasan Fasakh Menurut Ibnu Hazm dan Al-Syirazi

Mawardi Mawardi (a:1:{s:5:"en_US"
s:31:"STAI H. M. Lukman Edy Pekanbaru"
})



Article Info

Publish Date
30 Dec 2020

Abstract

Pembatalan perkawinan atau yang disebut dengan ”fasakh” dapat terjadi disebabkan oleh hal-hal yang datangnya kemudian, misalnya setelah akad diketahui bahwa antara suami isteri yang mengidap penyakit atau cacat badan, yang akan menimbulkan perselisihan-perselisihan yang tidak diharapkan. Mayoritas ‘ulama’ berpendapat bahwa cacat dalam hal ini Impotensi dapat memberikan hak khiyar kepada istri dan dapat menjadi alasan untuk menuntut fasakh kepada hakim. Salah satu diantara mereka adalah imam al-Syiradzi (w. 476 H) dari kalangan al-syafi’iyah didalam kitab al-muhadzab, Tapi, ada Juga ‘ulama’ yang tidak membolehkan hakim menjatuhkan fasakh kepada penderita impotensi dan juga tidak membolehkan untuk memberi hak khiyar kepada istrinya, yaitu Ibnu Hazm (w. 456 H) Dari kalangan al-zhahiriy dalam kitab al-muhalla. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam Penelitian ini adalah untuk mengetahui pandangan Ibnu Hazm dan al-Syiradzi dalam persoalan impotensi sebagai alasan fasakh nikah. Dasar pemikiran yang dipakai adalah apakah cacat berupa impotensi ini bisa menjadi alasan fasakh bagi istri atau tidak.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

annahl

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Social Sciences

Description

Jurnal An-Nahl merupakan jurnal ilmiah dan media komunikasi ilmiah antar peminat ilmu syari’ah dalam bidang hukum Islam dan ekonomi Islam yang diterbitkan oleh STAI H.M Lukman Edy Pekanbaru. Jurnal ini pertama kali terbit sejak tahun 2013, jurnal ini terbit 2 kali dalam satu tahun yakni pada bulan ...