Terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 97/PUU-XIV/2016 belum sepenuhnya menjadi solusi atas persoalan hukum seputar aliran kepercayaan, utamanya berkaitan dengan hak-hak penganutnya dalam menuliskan identitas keagamaan dalam dokumen kependudukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengurai ragam persoalan hukum yang hingga saat ini masih menjadi persoalan serius bagi penghayat aliran kepercayaan di bidang administrasi kependudukan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, sedangkan pendekatannya menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa persoalan hukum hak-hak penganut aliran kepercayaan di bidang administrasi kependudukan berupa tidak tersedianya kolom aliran kepercayaan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 118/2017. Selain itu penggunaan redaksi “Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME” belum sepenuhnya mampu mengakui dan menjamin status hukum aliran kepercayaan.
Copyrights © 2020