Pembaharuan hukum pertanahan diharapkan menjembatani regulasi sektor bidang pertanahan. Permasalahan yang dikaji adalah: Bagaimana model pembacaan progresifitas makna reformasi hukum pertanahan. Bagaimana Penataan kembali sistem hukum pertanahan dalam sistem hukum nasional yang konstruktif dan integral. Penelitian menggunakan paradigma constructivist, Metode Pendekatan socio-legal research dengan metode Kualitatif, sepesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil pembahasan didapati hal berikut: Pertama, wacana pembacaan teks dan politik hukum reformasi hukum pertanahan merupakan keniscayaan penalaran hukum. Kedua, melalui penataan kembali hukum pertanahan perlu mengakomodir kepentingan masyarakat bukan konfigurasi kepentingan peranata global. Proses reformasi hukum pertanahan, pelu di pandang secara integral dan konstruktif tidak dipandang penataan yang kontemporer.
Copyrights © 2019