ahmadulil ulil ulil
Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PROGRESIVITAS MAKNA PEMBACAAN ARAH POLITIK HUKUM REFORMASI PERTANAHAN INDONESIA ahmadulil ulil ulil
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (467.962 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i3.344

Abstract

Pembaharuan hukum pertanahan diharapkan menjembatani regulasi sektor bidang pertanahan. Permasalahan yang dikaji adalah: Bagaimana model pembacaan progresifitas makna reformasi hukum pertanahan. Bagaimana Penataan kembali sistem hukum pertanahan dalam sistem hukum nasional yang konstruktif dan integral. Penelitian menggunakan paradigma constructivist, Metode Pendekatan socio-legal research dengan metode Kualitatif, sepesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil pembahasan didapati hal berikut: Pertama, wacana pembacaan teks dan politik hukum reformasi hukum pertanahan merupakan keniscayaan penalaran hukum. Kedua, melalui penataan kembali hukum pertanahan perlu mengakomodir kepentingan masyarakat bukan konfigurasi kepentingan peranata global. Proses reformasi hukum pertanahan, pelu di pandang secara integral dan konstruktif tidak dipandang penataan yang kontemporer.
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA RINGAN MELALUI KEARIFAN LOKAL DALAM PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM NASIONAL Ahmadulil Ulil Ulil
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 8, No 1 (2019): April 2019
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v8i1.307

Abstract

Sistem hukum Nasional tidak terlepas dari nilai-nilai keberagaman dan kearifan lokal serta hukum adat. Reformasi ssistem hukum nasional yang sampai saat ini masih dilakukan oleh pemerintah. Di dalam pembangunan hukum selalu terkait dengan“perkembangan/pembangunan masyarakat  yang berkelanjutan” maupun perkembangan yang berkelanjutan dari kegiatan/aktivitas ilmiah dan perkembangan pemikiran filosofi/ide-ide dasar/konsepsi intelektual”. Hal-hal pembaharuan yang bersifat strategis tersebut belum terwujud secara menyeluruh dalam ilmu hukum nasional, seperti halnya mengenai alternatif-alternatif penyelesaian perkara pidana yang masih belum terformatkan dari berbagai alternatif yang ada. Permasalahan yang relevan untuk dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai konstruksi penyelesaian tindak pidana ringan berbasis kearifan lokal hukum adat dan bagaimana merekonstruksi sistem hukum pidana berkeadilan dalam penyelesaian tindak pidana dengan berbasis kearifan lokal hukum adat.Penelitian ini menggunakan paradigma constructivist dengan metode pendekatan non doktrinal atau socio-legal researchdengan metode kualitatif. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis, jenis data utama dalam penelitian ini adalah data lapangan dan didukung oleh data kepustakaan, metode analisis data menggunakan yuridis-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan konstruksi penyelesaian tindak pidana ringan berbasis kearifan lokal masih selaras dengan ketentuan Pasal 18 B ayat (2) UUDNRI, dengan alternatif penyelesaiannya menggunakan kearifan lokal. Melalui pendekatan reformasi sistem hukum yang terstruktur di lingkup pusat sampai daerah terdapat media alternatif rekonstruksi, harmonisasi dan deregulasi reformasi regulasi untuk memberikan ruang bagi kearifan lokal hukum adat sebagai media alternatif penyelesaian tindak pidana ringan.