Pembangunan infrastruktur harus dilakukan dengan mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan serta mengedepankan instrumen pencegahan dan/atau kerusakan lingkungan, hal ini berlaku pula terhadap proyek infrastruktur pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Jika tidak, akan merusak lingkungan dan berdampak kepada kehidupan sosial masyarakat sekitar. Penelitian ini akan membahas pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dalam kerangka penataan ruang serta upaya penegakan hukum penataan ruangnya dengan menggunakan metode yuridis-normatif, hasil penelitian menunjukan pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung seharusnya mengikuti kaidah hukum penataan ruang, dimana sebuah rencana pemanfaatan ruang harus dicantumkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tidak tercantumnya proyek ini dalam RTRW Kota/Kabupaten berarti tidak menaati RTRW yang ditetapkan. Selain itu, kondisi ini juga bisa dikategorikan sebagai pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga merupakan unsur pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Oleh sebab itu dalam melaksanakan pembangunan, Pemerintah harus lebih konsisten dalam memilih proyek yang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Copyrights © 2017