Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi penegakkan ketertiban umum dalam rangka penataan pedagang kaki lima di kawasan pasar Mekongga Kabuptaen Kolaka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan informan yang berjumlah 10 orang. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dan studi pustaka, data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif melalui analisis interaktif yang terdiri dari reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Implementasi penegaggaan ketertiban umum di Kabupaten Kolaka, khususnya terkait dengan Penataan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Raya Kabupaten Kolaka belum maksimal, baik dari pelaksanaan sosialiasasi maupun pada pelaksanaan penegakkan kebijakan Ketertiban Umum yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 32 tentang Ketertiban Umum di Kabupaten Kolaka, khususnya penertiban Pedagang Kaki Lima yang ada di Kawasan Pasar Raya Kabupaten Kolaka.Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Daerah, Pedagang Kaki Lima
Copyrights © 2020