Kualitas layanan publik merupakan indikator penting dalam kepemerintahan amanah (good governance). Permendagri No 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan, program ini selanjutnya lebih dikenal dengan nama PATEN. Program PATEN di Kabupaten Tuban telah dilaksanakan sejak tahun 2012, Perbup Tuban Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat. Program ini merubah layanan konvensional ke layanan modern berbasis digital. Pemanfaatan digital akan meningkatkan kualitas layanan public lebih cepat, mudah dan murah. Berdasarkan pengamatan di lapangan pelaksanaan Program PATEN di Kabupaten Tuban belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penulisan ini akan menjawab bagaimana Pelaksanaan Kebijakan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Tuban dan apakah faktor pendukung dan penghambat Pelaksanaan Kebijakan Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kabupaten Tuban? Obyeknya adalah Pelaksanaan Terpadu Kecamatan di Kabupaten Tuban dan subyeknya adalah camat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PATEN di Tuban asas persamaan hak, profesional, persamaan pelayanan, transparansi, ketersediaan peralatan, ketepatan waktu, kemudahan perlakuan hukum, kecepatan, dan keterjangkauan pelayanan berkualitas rendah. Ketepatan waktu masih kurang konsisten, kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan masih kurang baik karena kinerja aparat juga kurang dalam melayani.
Copyrights © 2020