Dalam teori kontrak sosial, kekuasaan memiliki tugas menciptakan perdamaian dengan melindungi kebebasan tiap orang menurut hukum. Dalam paham tersebut, sang penguasa negara tidak saja terikat oleh perjanjian tetapi oleh tujuan perjanjian, yakni menciptakan perdamaian. Maka kekuasaan negara berada di atas individu- individu tetapi tidak berada di atas tujuan negara itu sendiri, yaitu menciptakan perdamaian. Dengan mengikuti pemikiran Thomas Hobbes, tulisan ini bermaksud menegaskan bahwa jika negara didefinisikan oleh tujuannya maka kekuasaan negara yang satu kali terjadi dalam perjanjian berlaku absolut karena tidak bisa dibatalkan oleh siapapun termasuk oleh sang penguasa itu sendiri.
Copyrights © 2011