Hukuman mati dikenal dan dilaksanakan di banyak budaya sepanjang sejarahnya. Hukuman mati diberikan berdasarkan alasan-alasan kejahatan yang sangat berat dan dilaksanakan dengan pelbagai cara. Muncul pro dan kontra terhadap hukuman mati, dengan alasan kemanusiaan dan demi kehidupan bersama. Hanya Negara mempunyai hak untuk menjatuhkan hukuman mati dalam kasus-kasus di mana tiada keraguan tentang beratnya pelanggaran dan kesalahan orang tertuduh. Proses peradilan harus adil, jujur dan terbuka.
Copyrights © 2012