Abstract"Salam Namaste" is a gesture of placing your palms together on your chest and bending your body slightly, which is commonly practiced by Indonesians as a symbol of respect for someone they meet. This body gesture is a safe way of interacting during a pandemic, because it can minimize virus transmission through body contact without losing the noble meaning of human interaction with each other. "Salam Namaste" is a means of communication that unites the diversity of Indonesian cultures. This paper uses a conceptual, statutory and eclectic approach to "Salam Namaste" which is a form of traditional cultural expression. Indonesian culture is full of wisdom, so that "Salam Namaste" deserves legal protection in the form of State-owned Intellectual Property Rights as regulated in Article 38 of Law of the Republic of Indonesia Number 28 of 2014 concerning Copyright.Keywords: copyright; local wisdom "Salam Namaste"; strengthening of social identityAbstrak“Salam Namaste” merupakan gestur tubuh mengatupkan kedua telapak tangan di dada dan sedikit membungkukkan badan, yang lazim dilakukan oleh masyarakat Indonesia sebagai simbol penghormatan terhadap seseorang yang dijumpai. Gestur tubuh ini menjadi cara berinteraksi yang aman di masa pandemi, karena dapat meminimalisir penularan virus lewat kontak tubuh tanpa kehilangan makna luhur interaksi manusia dengan sesamanya. “Salam Namaste” menjadi sarana komunikasi yang menyatukan keragaman budaya Indonesia. Tulisan ini menggunakan pendekatan konseptua, perundang-undangan serta eklektik terhadap “Salam Namaste” yang merupakan suatu bentuk ekspresi budaya tradisional. Budaya Indonesia sarat makna kearifan, sehingga “Salam Namaste” sudah selayaknya mendapatkan perlindungan hukum dalam bentuk Hak atas Kekayaan Intelektual milik negara sebagaimana diatur pada Pasal 38 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Copyrights © 2021