Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa merupakan langkah besarbagi desa karena telah memiliki otonomi untuk memajukan dirinya sendiri. Pemerintahdesa harus tanggap dalam merespon Undang-Undang tersebut untuk mensejahterakanmasyarakat melalui pembangunan desa. Namun demikian, pemerintah desa terkadanggagal dalam menjalankan tugasnya sehingga melahirkan lembaga-lembaga lain yangberbeda fungsi namun memiliki kinerja dan manfaat yang lebih baik. Salah satukeunggulan pemerintah desa yaitu menggunakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004.Langkah yang harus dilakukan adalah memperhatikan kapabilitas dan kapasitasorganisasi dengan memanfaatkan otonomi yang dimiliki oleh desa dalammenyelenggarakan pemerintahannya.
Copyrights © 2019