Acta Comitas
Vol 6 No 01 (2021)

Pengaturan Restrukturisasi Kredit Dalam Penyelamatan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Di Era Pandemi Covid-19

Rumawi Rumawi (IAIN Jember)
Robiatul Adawiyah (IAIN Jember)



Article Info

Publish Date
19 Apr 2021

Abstract

Tujuan dalam artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan restrukturisasi kredit di dalam hukum Indonesia, bagaimana force majeure nisbi dalam pandemi Covid-19 dan bagaimana kebijakan restrukturisasi kredit dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 bagi UMKM di era pandemi Covid-19. Penelitian ini didasarkan pada metodologi penelitian hukum normatif. Artikel ini menyimpulkan bahwa regulasi yang telah digunakan dalam restrukturisasi kredit di era Covid-19 adalah UU No.37 Tahun 2004 dan Perpu Nomor 1 Tahun 2020. Situasi pandemi Covid-19 merupakan force majeure nisbi yakni pembebasan pemenuhan kewajiban bersifat penundaan kewajiban bagi debitur sampai situasi atau kondisi membaik. Restrukturisasi kredit dengan dikeluarkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dapat membantu masyarakat terdampak Covid-19 sehingga tidak bisa menuntaskan kewajibannya untuk membayar utang serta menyokong dunia ekonomi sehingga dapat bertahan di tengah krisis Covid-19.

Copyrights © 2021