Idealnya dalam sebuah perkawinan yang harmonis dan bahagia adalah terciptanya komunikasi dua arah, adanya saling bisa menerima segala kekurangan dan kelebihan pasangannya. Namun jika terjadi salah satu perbedaan sudut pandang tentang tujuan perkawinannya, ditunjang adanya ketidak puasan dari kekurangan pasangannya, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan poligami oleh suami. Namun hal itu akan terjadi apabila suami sudah mendapat restu atau disetujui oleh istrinya, dan suami bersedia untuk bertanggungjawab akan bersikap adil pada para isteri, dan anak-anaknya.Â
Copyrights © 2016