ABSTRACTInheritance in Islam is known as the Faraidh, the science that regulates the distribution of inheritance. The distribution of inheritance given to heirs in the process it can take be without dispute or with dispute. Settlement of inheritance disputes is common, but it is different in the case of a family that has differences in religious beliefs. One of the barrier factors of inheritance in Islam is different religions, namely the existence of religious differences between the heir from and the inheritor. Settlement of disputes with the concept of deliberation is believed to be able to solve problems that tend to occur in the era of this century. The purpose of this research is to provide solutions to the problems of heirs of different religions so that the implementation of inheritance can be resolved without a dispute. This research method used descriptive-qualitative method, the writer will trace and analyze deliberations as an alternative to resolving disputes of diffrent religions. The results of this research is deliberations can be used as an alternative solution to the resolution of disputes between different religions by prioritizing the public good.Keywords: Islamic inheritance, Deliberation, and Difference in Religion.INTISARIKewarisan Islam dikenal dengan istilah Ilmu Faraidh, yaitu ilmu yang mengatur tentang pembagian harta waris. Pembagian harta warisan yang diberikan kepada ahli waris dalam prosesnya dapat berlangsung tanpa sengketa atau dengan sengketa. Penyelesaian sengketa waris banyak terjadi, namun beda halnya dengan kasus sebuah keluarga yang memiliki perbedaan dalam keyakinan keagamaan. Salah satu faktor penghalang kewarisan dalam Islam ialah berbeda agama, yaitu adanya perbedaan agama yang menjadi kepercayaan antara orang yang mewarisi dengan orang yang mewariskan. Penyelesaian sengketa dengan konsep musyawarah diyakini mampu menyelesaikan masalah yang cenderung terjadi di era abad ini. Tujuan penelitian ini adalah memberikan solusi terhadap permasalahan ahli waris yang berbeda agama sehingga pelaksanaan waris dapat diselesaikan tanpa adanya sengketa. Metode penelitian ini adalah menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif, penulis akan melakukan pelacakan dan analisis terhadap musyawarah sebagai alternatif penyelesaian sengketa beda agama. Hasil penelitian ini adalah musyawarah dapat digunakan sebagai sebuah solusi alternatif penyelesaian sengketa waris beda agama dengan mengedepankan kemaslahatan umum.Kata Kunci: Waris Islam, Musyawarah dan Beda Agama.
Copyrights © 2020