Jurnal Neo Societal
Vol 5, No 4 (2020): Edisi Oktober

KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT HUKUM ADAT DATUK SINARO PUTIH DALAM MENJAGA LINGKUNGAN ALAM

Ridwan Ridwan (Universitas Muara Bungo)



Article Info

Publish Date
28 Oct 2020

Abstract

Hutan adat Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih merupakan wujud bahwa sebagai indigenous community mereka masih memiliki kearifan lokal dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan mereka. Hal itu terjadi di tengah kuatnya intervensi pemerintah untuk pemberian HPH kepada pengusaha dan ambisi perusahaan-perusahaan perkebunan yang sampai saat ini masih terus merayu Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih untuk melepaskan hutan adatnya menjadi kawasan perkebunan sawit. Namun berkat kearifan yang mereka miliki yang sudah dipatuhi di dalam adat istiadat mereka, maka kawasan hutan adat masih terlindungi dari berbagai ancamannya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan wawancara secara mendalam (in-depth interview) menggunakan pedoman wawancara dan observasi. Hasil penelitian menemukan bahwa nilai-nilai kearifan lokal Masyarakat Hukum Adat Datuk Sinaro Putih dalam menjaga lingkungan diantaranya adanya falsafah dan aturan adat sebagai pedoman menjaga hutan dan lingkungan, dibentuknya hutan adat dan lubuk larangan sebagai upaya untuk menjaga lingkungan dan melindungi hutan yang masih tersisa, selanjutnya diadakannya kaul adat dalam menjaga kekompakan masyarakat menjaga lingkungan alam.

Copyrights © 2020