Pada prinsipnya, Rumah Integrasi ini didirikan untuk menampung anak didik pemasyarakatan (mantan anak didik pemasyarakatan anak dan warga binaan pemasyarakatan akan mengakhiri masa pidana) serta warga masyarakat yang berada di luar lembaga baik mereka berstatus pelajar, anak atau pemuda yang telah putus sekolah, anak jalanan dan mereka yang memerlukan penjaugkauan untuk menerima bantuan hukum, pemeriksaan kesehatan rohani/psikis, pembinaan mental dan pendidikan (formal/informal) agar mereka bisa lebih produktif dari kehidupannya saat setelah kembali berada di tengah-tengah masyarakat. Rumah integrasi merupakan suatu program inovasi yang berfungsi sebagai program reintegrasi sosial pembinaan anak, pencegahan keterlibatan anak agar tidak melakukan tindak pidana, serta menjadi wadah pembinaan dan keterampilan bagi anak-anak di masyarakat luar Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) yang mempunyai tingkat resiko cukup tinggi. Dalam penelitian ini untuk menganalisa serta pengupulan data mengunakan pendekatan deskritif kualitatif, dengan metode ini diharapkan bisa memberikan gambaran secara gambar berkaitan rumah integrasi. Diharapkan melalui program-program tersebut, kehidupan Anak, serta masyarakat di luar lembaga pemasyarakatan khusus lembaga pembinaan khusus Anak, anak/pemuda yang putus sekolah, anak jalanan menjadi lebih produktif dan dapat mengambil bagian dalam pembangunan bangsa Indonesia.Rumah integrasi diharapkan dapat menjadi solusi dan pemenuhan amanah Undang-Undang dalam hal kehadiran negara atau masyarakat dalam pencegahan, penanganan, dan pemberdayaan anak dan pemuda agar dapat menjadi anak yang taat dan produktif sebagai penerus bangsa.Kata kunci : Anak , Rumah Integrasi, LPKA
Copyrights © 2020