Pada saat ini terdapat sejumlah Lembaga Dana Pensiun, baik yang bersifat konvensional maupun yang berbasis Syari’ah. Munculnya Lembaga Dana Pensiun Syari’ah dilatari oleh adanya harapan dari umat Islam yang menghendaki adanya Lembaga Dana Pensiun yang dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip Syari’ah. Salah satu Lembaga Dana Pensiun pertama di Indonesia yang dikelola dengan prinsip Syari’ah adalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Muamalat. Lembaga Dana Pensiun ini telah beroperasi sejak tahun 1997 dan memiliki banyak nasabah atau konsumen. Akan tetapi, prinsip-prinsip Syari’ah yang menjadi dasar pendirian dan sekaligus pengelolaan DPLK Muamalat ini tidak sepenuhnya bisa dijalankan secara baik. Pada tahun 2016, muncul unjuk rasa dari para karyawan PT. ISU yang merupakan konsumen DPLK Muamalat. Mereka menuntut pemberian gaji dan tunjangan yang lama tidak dibayarkan. Peristiwa ini tentu saja mencederai reputasi DPLK Muamalat yang notabene adalah DPLK berbasis Syari’ah dan sekaligus menunjukkan adanya ketidakprofesionalan para pengelola DPLK Muamalat dalam menerapkan prinsip-prinsip Syari’ah. Di sisi lain, ketidakmampuan para konsumen DPLK Muamalat dalam menuntut hak-haknya juga menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap mereka ketika berhadapan dengan Lembaga Keuangan.
Copyrights © 2018