Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung periode tahun 2016-2019. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan proses pengolahan data menggunakan statistika deskriptif, dimana terhadap datadata yang diperoleh kemudian diolah dan disajikan dalam tabel dan grafik. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Wajib Pajak Badan yang potensial hasil pemeriksaan pajak dapat dipetakan mengikuti pola Wajib Pajak Badan berdasarkan penerimaan pajak per-sektor usaha atau Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Sektor usaha yang potensial tersebut adalah Idustri Pengolahan (kode KLU : 10 s.d. 33) dan Pertambangan Dan Penggalian (kode KLU : 05 s.d. 09). Selain itu guna mengoptimalkan penerimaan dari pemeriksaan pajak sebaiknya lebih mengedepankan penerapan kebijakan Pemeriksaan Khusus bagi Wajib Pajak Badan karena cenderung menghasilkan penerimaan pajak cukup besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hasil pemeriksaan pajak untuk memetakan (mapping) Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak Badan yang potensial di pajak.
Copyrights © 2020