Kerokhanian Sapta Darma merupakan salah satu aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan Penetapan Presiden RI Nomor 1/PNPS Tahun 1965 Aliran kepercayaan berbeda dengan agama. Adanya pembedaan ini berimplikasi pada perbedaan kebijakan Negara untuk penganut agama dan penghayat kepercayaan sehingga menimbulkan permasalahan hak-hak sipil penghayat kepercayaan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, penulis menggunakan metode wawancara dan observasi untuk pengumpulan data penelitian. Fokus penelitian ini yaitu penghayat Kerokhanian Sapta Darma di Sanggar Candi Sapta Rengga. Dari penelitian ini penulis menemukan bahwa terdapat beberapa permasalahan hak-hak sipil penghayat Kerokhanian Sapta Darma, terutama sebelum adanya UU No. 23/2006. Permasalah hak-hak sipil antara lain hak atas pencantuman identitas di kolom agama dalam KTP; hak atas pencatatan dan registrasi perkawinan antar penghayat di Kantor Catatan Sipil; hak atas pendidikan, dalam hal ini hak anak-anak penghayat untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan kepercayaannya; hak atas sumpah jabatan sesuai dengan kepercayaannya bagi PNS; hak atas lahan pemakaman dan penguburan sesuai dengan kepercayannya; hak untuk berkumpul dan membangun rumah ibadah.
Copyrights © 2020