Tafsir lughawi menjelaskan kitab suci al-Qur'an melalui interpretasi semiotic dan semantic yang meliputi etimologis, morfologis, leksikal, gramatikal, dan retorikal. Tafsir lughawi ini merupakan salah satu corak yang dilakukan oleh mufassir untuk menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an. Al-Qur’an mempunyai gaya bahasa yang sangat tinggi, maka mufassir yang akan menafsirkan al-Qur’an dengan corak ini harus memiliki kapasitas dan criteria tertentu. Tafsir lughawi ini sudah mulai muncul pada abad kedua dan ketiga hijriyah.Tafsir Fiqhi adalah corak tafsir yang lebih menitikberatkan kepada pembahasan masalah-masalah fiqhiyyah dan cabang-cabangnya serta membahas perdebatan/perbedaan pendapat seputar pendapat-pendapat imam madzhab. Tafsir fiqhi ini juga dikenal dengan tafsir Ahkam, yaitu tafsir yang lebih berorientasi kepada ayat-ayat hukum dalam al-Qur’an (ayat-ayat ahkam).Tafsir ilmu adalah suatu metode tafsir yang berusaha menjalaskan istilah-istilah yang ilmiyah dalam al-Qur’an dan menghasilkan berbagai macam teori ilmiyah dan filsafat. Jadi, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan tafsir ilmi adalah seorang mufassir yang berusaha menjelaskan makna yang terkandung dalam al-Qur’an dengan metode atau pendekatan ilmiyah atau ilmu mengetahuan. Melalui ketiga pendekatan ini menunjukkan bahwa al-Qur’an sumber ilmu pengetahuan yang dapat dikaji melalui pendekatan maupun corak apapun.
Copyrights © 2020