Privat Law
Vol 9, No 1 (2021): Januari-Juni

PENGATURAN PELAKSANAAN SEWA RAHIM (SURROGACY) BERDASARKAN HUKUM DI INDONESIA

Desy Rosanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2021

Abstract

Beberapa peraturan di Indonesia telah melarang adanya sewa rahim baik secara eksplisit maupun implisit. Secara implisit, pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan hanya mengatur mengenai bayi tabung yang menggunakan rahim dari mana ovum itu berasal, ini berarti secara implisit Undang-Undang tersebut melarang sewa rahim di Indonesia. Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, pada Pasal 43 ayat (3) huruf b bahwa adanya pelarangan penanaman embrio dalam rahim perempuan lain. Secara eksplisit peraturan tersebut melarang sewa rahim. Namun peraturan-peraturan tersebut menurut penulis belum sempurna karena belum adanya sanksi sebagai antisipasi bila ada pihak yang melanggar.

Copyrights © 2021