ABSTRAKStandardisasi barang atau produk melalui SNI dalam rangka Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) perlu diimplemetasikan seefektif mungkin. SNI dapat mencegah beredarnya barang atau produk yang tidak bermutu di pasar dalam negeri. Produk yang tersaring merupakan produk yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup. SNI juga dapat mencegah masuknya barang atau produk impor bermutu rendah dengan harga murah yang berdampak pada pelaku usaha dalam negeri. Selain itu, penerapan SNI dalam rangka MEA pada barang atau produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha dalam negeri dapat meningkatkan daya saing barang atau produk tersebut di pasar dalam negeri dan pasar tunggal ASEAN. Regulasi mengenai SNI untuk barang atau produk telah tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan. Khusus dalam rangka implementasi MEA, telah terbit Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Peningkatan Daya Saing Dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asia Nations dan Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Strategi Standardisasi Nasional Tahun 2015-2025.Kata kunci: barang, daya saing; MEA; Standardisasi; SNI. ABSTRACTStandardization of goods or products through Indonesian National Standard (known as ‘SNI’) within the framework of the ASEAN Economic Community (AEC) is need to be implemented as effectively as possible. The SNI will prevent the circulation of goods or products with no quality in the domestic market. The products that do not meet the requirements of health, safety, safety and preservation of environmental functions will be filtered. The SNI also prevents the entry of low quality goods or imported products at low prices which will affect local business etities. In addition, the application of SNI in the framework of AEC to goods or products produced by domestic business entities can enhance the competitiveness of such goods or products in the domestic market and ASEAN single market. The SNI for goods or products has been regulated in various acts in Indonesia. Especially for the framework of the implementation of AEC, Indonesia already enacted the Presidential Instruction No. 6 of 2014 concerning Increasing Competitiveness in Order to face AEC, and Regulation of the Head of Indonesia National Standardization Agency Number 2 Year 2014 about National Standardization Strategy from 2015 to 2025.Keywords: competitiveness; goods; MEA; standardizationn; SNI. DOI: https://doi.org/10.23920/jbmh.v2n1.10
Copyrights © 2017