Jurnal Geuthee
Vol 3, No 3 (2020): Jurnal Geuthee : Penelitian Multidisiplin

AKIBAT HUKUM PUTUSAN PENGADILAN TERHADAP PEMBATALAN PERKAWINAN

Albert Lodewyk Siahaan (UNIVERSITAS PELITA HARAPAN)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2020

Abstract

Ketentuan dalam hukum mengharuskan perkawinan dilaksanakan dengan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun perkawinan. Pembatalan perkawinan merupakan salah satu cara untuk mengakhiri suatu perkawinan. Perkawinan yang dapat dibatalkan adalah perkawinan yang tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan yang sudah ditentukan di dalam hukum normatif yang mengatur mengenai perkawinan di Indonesia. Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.Hal tersebut akan membawa akibat hukum bagi pihak yang berkepentingan dari pembatalan perkawinan. Karena apabila suatu perkawinan sudah dibatalkan maka perkawinan tersebut dianggap tidak pernah terjadi sebelumnya. Pembatalan perkawinan ini sudah diatur secara khusus di dalam Undang-Undang Perkawinan, namun di dalam penulisan karya tulis ini akan ditekankan kepada penerapan dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembatalan perkawinan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JG

Publisher

Subject

Education Energy Engineering Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Bidang penelitian yang akan dilakukan oleh jurnal ini meliputi: hukum, pendidikan, sains dan teknologi, dan sosial ...