Pemberlakuan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi Dan Hak Integrasi Bagi Narapidana Dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 menimbulkan beberapa kontroversi dalam masyarakat, seperti narapidana yang kembali berulah setelah mendapatkan asimilasi dan hak integrasi serta masyarakat yang menganggap bahwa peraturan menteri tersebut lebih berpihak kepada Narapidana Tipikor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dan pesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analitis untuk menggambarkan suatu kenyataan dan fakta-fakta yang berkaitan dengan pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka penanggulangan dan pencegahan penyebaran covid-19. Kesimpulan dalam penelitian, bahwa kontroversi yang muncul dalam masyarakat terkait penerapan Permenkumham No. 10 Tahun 2020 itu dipengaruhi oleh dua faktor yakni (1) Kurangnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga mereka beranggapan bahwa peraturan yang dikeluarkan berpihak pada orang yang memiliki kepentingan; (2) Kurangnya pembimbingan dan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan maupun dari pihak kepolisian dalam mengefektifkan penerapan pemberian asimilasi dan hak integrasi dalam rangka menanggulangi dan mencegah penyebaran covid-19.Kata kunci: asimilas, hak integras; kontroversi, narapidana
Copyrights © 2021