Pengadilan Agama sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman, memiliki kewenangan yang disebut dengan kewenangan absolut untuk menyelesaikan sengketa keluarga muslim. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana pelaksanaan mediasi non litigasi sebagai penyelesaian sengketa keluarga pada Jamaah Tabligh Kabupaten Deli Serdang dan bagaimana efektifitas mediasi non litigasi dalam menyelesaikan sengketa keluarga pada Jamaah Tabligh Kabupaten Deli Serdang. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dan teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu observasi, wawancara, dan studi dokumen. Penelitian ini menemukan bahwa: Pertama, mediasi sebagai penyelesaian sengketa keluarga Jamaah Tabligh Kabupaten Deli Serdang dalam pelaksanaannya terdapat beberapa tahapan yaitu, pengumpulan data dan ta’aruf wa ta’alub (perkenalan dan pendekatan) dengan para pihak, tahap sidang mediasi, dan tahap penyelesaian mediasi. Kedua, berdasarkan analisis dari data-data yang telah dikumpulkan, ditemukan bahwa mediasi non litigasi dalam menyelesaikan kasus perceraian pada keluarga Jamaah Tabligh Kabupaten Deli Serdang berjalan efektif, dan dalam perspektif hukum progresif menurut Satjipto Rahardjo hukum adalah untuk manusia dan menolak status quo dalam berhukum. Untuk itu, dalam kacamata hukum progresif mediasi non litigasi kasus perceraian pada keluarga Jamaah Tabligh Kabupaten Deli Serdang walaupun bukan bagian dari PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan, mediasi tersebut boleh dilakukan dan tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan.Key Word : Mediasi, Jamaah Tabligh, Efektifitas
Copyrights © 2021