Di Kampung Pakuncen Kota Cilegon Banten terdapat dua viarian model pembagian harta waris yaitu: 1) Pembagian harta waris dilakukan dengan musyawarah sendiri antar ahli waris. 2) Pembagian harta waris dilakukan sesuai dengan aturan hukum waris Islam. Penelitian ini berlangsung selama tiga minggu di Kampung Pakuncen Kota Cilegon Banten. Jenis penelitian yang diambil adalah field research (penelitian lapangan). Pendekatan yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan studi kepustakaan berupa buku atau jurnal yang berkaitan dengan tema pembahasan dan studi lapangan berupa wawancara dan observasi. Adapun Teknik analisisnya adalah menggunakan metode Teknik analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keluarga AR membagi warisan dengan jalur musyawarah tanpa didampingi oleh para tokoh sehingga harta peninggalan sebesar Rp. 18.750.000 dibagi rata dengan ahli waris suami, anak perempuan dan anak laki-laki masing-masing mendapat waris dengan nilai Rp. 6.250.000. Berbeda dengan Ibu F. Ibu F membagi warisan berdasarkan ketentuan hukum waris Islam dan didampingi oleh tokoh agama sehingga masing-masing ahli waris mendapat bagiannya seperti istri mendapat 1/8, ibu mendapat 1/6 dan seorang anak laki-laki mendapat ashobah dengan jumlah harta peninggalan Rp. 125.640.000.
Copyrights © 2021