AbstractIn this article, the author tries to analyze the planning of small islands in Gunungkidul Regency (as the only district that has small island areas in DIY) which is contained in various planning documents (Perda RTRW DIY, Perda RZWP3K DIY, and Perda RTRW. Gunungkidul), which creates the potential for unsynchronization. This potential is proven by the author's findings, namely that the Regional Regulation RTRW DIY mandating coastal areas and small islands as areas for exploiting coal and geothermal mineral resources was not accommodated in Perda RZWP3K and Perda RTRW Gunungkidul. To overcome this asynchrony, it is necessary to carry out organizational integration. The writing of this article was conducted using normative juridical research. IntisariDalam artikel ini Penulis berusaha untuk menganalisis perencanaan kawasan pulau-pulau kecil di Kabupaten Gunungkidul (sebagai satu-satunya Kabupaten yang memiliki kawasan pulau-pulau kecil di DIY) yang termaktub dalam berbagai dokumen perencanaan (Perda RTRW DIY, Perda RZWP3K DIY, dan Perda RTRW Gunungkidul), yang menimbulkan potensi ketidaksinkronan. Potensi tersebut terbukti dengan temuan Penulis yakni Perda RTRW DIY mengamanatkan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai kawasan pemanfaatan sumber daya mineral batu bara dan panas bumi ternyata tidak diakomodasi dalam Perda RZWP3K dan Perda RTRW Gunungkidul. Untuk mengatasi ketidaksinkronan tersebut, perlu dilakukan integrasi organisasional. Penulisan artikel ini disusun dengan mengacu pada jenis penelitian yuridis normatif.
Copyrights © 2020