Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih dalam tentang konsep kafa’ah menurut M. Quraish Shihab, untuk kemudian dikomparasikan dengan konsep kafa’ah menurut pemikiran Ulama Empat Mazhab. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik mendokumentasikan data-data yang tersedia pada sumber data baik primer berupa kitab karya M. Quraish Shihab dan kitab-kitab karya Ulama Empat Mazhab, maupun sumber data sekunder berupa karya-karya ilmiah lain yang terkait. Hasil dari penelitian ini dapat dijelaskan bahwa konsep kafa’ah merupakan aspek penting yang dianjurkan dalam pernikahan. Sementara itu, konsep kafa’ah menurut M. Quraish Shihab sebagai penunjang dalam mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera, sedangkan menurut pendapat Ulama Empat Mazhab, konsep kafa’ah dimaksudkan sebagai antisipasi atas hal-hal yang dimungkinkan akan mendatangkan kerugian bagi pihak istri.
Copyrights © 2018