Seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi, dengan perkembangan internet, yakni mulai bermunculan transaksi jual beli online. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana mekanisme transaksi jual beli online? 2. Bagaimana analisis tinjauan hukum islam terhadap praktek transakasi jual beli meubel online? Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Transaksi jual beli online adalah dengan menyertakan semua atau sebagian dari tahapan-tahapan ini dalam alur pembayaran yang digunakan. Dalam transaksi e-commerce melalui internet perintah pembayaran (payment instruction) melibatkan beberapa pihak selain dari pembeli (cardholder) dan penjual (merchant).Para pihak itu adalah payment ghateway, acquirer dan issuer.Dalam transaksi online merupakan sebuah keharusan adanya pihak-pihak lain yang terlibat tersebut. 2. Analisis tinjauan hukum Islam terhadap praktek transakasi jual beli meubel online di Tokopedia dan Bukalapak, adalah sama dengan jual beli Salam dalam konteks muamalah
Copyrights © 2017