Kajian ini dimaksudkan untuk menelisik lebih dalam tentang praktik pembagian warisan bagi ahli waris dalam kondisi cacat mental di desa Mantingan, dan juga untuk mendedahkannya dalam pandangan hukum waris Islam. Kajian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Hasil dari kajian ini dapat dijelaskan bahwa proses pembagian warisan untuk ahli waris cacat mental di desa Mantingan yaitu dengan musyawarah keluarga dan adanya seorang pengampu untuk menjaga dan mengelola harta warisan ahli waris cacat mental. Kedua ditinjau berdasarkan hukum waris Islam praktik tersebut mempunyai kesesuaian dengan ketentuan dalam kaidah hukum waris Islam yaitu dari sebab mendapatkan warisan yakni didahului meninggalnya seseorang. Selain itu mengenai sebab-sebab mewarisi. Dalam pembagian warisan ahli waris cacat mental di Desa Mantingan yaitu dengan adanya pengampu yang mengelola harta warisanya. Jumlah bagian warisan tidak sesuai dengan hukum waris Islam tidak dibagi menggunakan pola dua banding satu antara laki-laki dan perempuan yang sudah ditetapkan hukum Islam.
Copyrights © 2018