Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketimpangan-ketimpangan tentang nikah sirri atau pentingnya pencatatan perkawinan di masyarakat awam, Fokus penelitian ini adalah (1) Bagaimana konsepsi perkawinan di Indonesia ?, dan (2) Bagaimana pemahaman hukum santri Pondok Pesantren Al-Asyhar tentang pencatatan perkawinan di Indonesia ?.Penelitian ini menggungakan metode Kualitatif yang bertujuan untuk menggali atau membangun suatu proposisi atau menjelaskan makna di balik realita. Penelitian ini menyimpulkan hasil peneliti dapatkan dari sample yang peneliti ambil dari santri Pondok Pesantren Al-Asyhar tentang pencatatan perkawinan dikategorikan menjadi dua, yaitu wajib muthlak tanpa alasan atau pengecualian dan hukum bisa berubah dalam keadaan khusus.Peneliti menyarankan bahwa perlunya penelitian lebih lanjut yang menjadi obyek penelitian sehingga hasil penelitian yang didapatkan akan semakin beragam.
Copyrights © 2017