Kajian ini dimaksud untuk menelisik lebih dalam praktik tradisi Amongan dalam upacara pernikahan di Dusun Watusong Desa Sedayu Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, yang memiliki karakteristik yang unik sebagai kearifan lokal penduduk setempat, berikut tinjauannya dari sudut pandang hukum Islam dengan menggunakan instrument al-‘Urf. Kajian ini termasuk dalam kajian kualitatif dengan pendekatan gabungan antara kajian pustaka dan lapangan. Analisis data yang diperoleh dengan menggunakan analisis deskriptif. Hasil dari kajian bahwa praktik tradisi amongan merupakan tradisi yang bertentangan dengan ajaran Islam dan tergolong ke dalam al-‘Urf al-Fasid dengan pertimbangan adanya kepercayaan dan ritual yang tidak sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.
Copyrights © 2019