Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana implementasi dari Peraturan Dirjen Bimas Islam Nomor : DJ.II/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jepara. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan metode yuridis sosiologis yaitu penelitian yang dilakukan dalam rangka untuk mengetahui bagaimana sebuah hukum itu berjalan (berlaku) di masyarakat. Dalam menganalisis penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan deskriptif-analisis yang berusaha menggambarkan, menganalisa dan menilai data yang terkait dengan masalah.
Copyrights © 2016