Administrasi penyidikan merupakan salah satu bentuk kegiatan dalam rangka proses penyidikan yang dilakukan oleh PPNS Bea dan Cukai. Administrasi penyidikan merupakan kunci utama keberhasilan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. Administrasi penyidikan yang kurang baik akan berkonsekuensi terhadap kualitas penegakan hukum, baik pada tingkat penyidikan, penuntutan, maupun peradilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji peranan administrasi penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Analisis data menggunakan metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa administrasi penyidikan memegang peranan penting dalam proses penanganan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai. Petugas administrasi penyidikan berperan menggantikan tugas PPNS DJBC, antara lain pencacahan barang hasil penindakan, menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, menerbitkan DPO, dan berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Lembaga Pemasyarakatan, dan PPATK. Hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang petugas administrasi penyidikan, sehingga terjadi kekosongan hukum.
Copyrights © 2020