Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PENYEWA PADA PEMILIK RUKO PASAR SUDIRMAN DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1011131286, KHARISMA MAHARDIKA (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Nov 2020

Abstract

Sewa menyewa merupakan hal yang lumrah dilakukan masyarakat dan merupakan salah satu bentuk interaksi yang sering dilakukan. Sewa menyewa selain digunakan sebagai lahan bisnis juga merupakan kepedulian social antar sesama masyarakat, yang kemudian dapat dikatakan bahwa kegiatan ini menjadi salah satu solusi kepedulian sosial apabila dilihat dari kegunaan dan manfaat atas barang yang di sewakan. Perjanjian sewa – menyewa menimbulkan hal dan kewajiban antara penyewa dan yang menyewakan. Meskipun sudah diatur secara jelas, akan tetapi tetap saja ada penyimpangan yang dilakukan oleh para pihak dan keadaan memaksa, dalam perjanjian hal tersebut biasa dikenal dengan istilah wanprestasi. Rumusan masalah : Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyewa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Pasar Sudirman Di Kota Pontianak ? “ adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan dengan keadaan sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Faktor penyebab sehingga pihak penyewa melakukan wanprestasi terhadap pihak pemilik ruko dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Pasar Sudirman Kota Pontianak dikarenakan Omset Yang Berkurang Karena Banyak Persaingan, sehingga barang dagang yang tidak mencapai target.Akibat yang diterima pihak penyewa pemilik ruko berikan kepada pihak penyewa, bahwa pihak penyewa harus membayar ganti rugi dan diberikan tenggang waktu untuk melaksanakan kewajibannya agar pembayaran sewa menyewa ruko segera dilunaskan. Upaya yang dilakukan pemilik ruko mengenai kelalaian mengenai di dalam  perjanjian sewa menyewa ruko di Pasar Sudirman di Kota Pontianak antara pihak pemilik ruko dan pihak penyewa dilakukan secara kekeluargaan, bahwa pihak pemilik ruko memberikan peringatan dan teguran kepada pihak penyewa untuk segera kembali melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.   Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Ganti Rugi, Wanprestasi

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...