Hubungan industrial adalah merupakan bagian pembangunan ketenagakerjaan untuk mewujudkan salah satu amanat dari Pasal 28 D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu bagaimana mewujudkan hak setiap orang untuk dapat bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, sehingga dapat dikatakan bahwa hubungan industrial pada intinya merupakan pola hubungan interaktif yang terbentuk diantara para pelaku proses produksi barang dan jasa.Menyadari dorongan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat itulah, DPR dan Presiden Republik Indonesia, bersama-sama telah menyetujui lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indutrial yang disahkan pada tanggal 14 Januari 2004 dan efektif mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2006. Undang-Undang tersebut mencabut ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta, yang dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman.Undang-undang tersebut lahir atas perintah Pasal 136 ayat (2) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu para pembuat undang-undang ini beranggapan selama ini ternyata belum mewujudkan penyelesaian perselisihan perburuhan secara cepat, tepat, adil dan murah. Undang-undang nomor 2 Tahun 1957 yang selama ini diterapkan sebagai dasar hukum penyelesaian-penyelesaian industrial dirasakan tidak dapat lagi mengakomodasi perkembangan-perkembangan yang terjadi karena hak-hak pekerja/buruh perseorangan belum terakomodasi untuk menjadi pihak dalam perselisihan hubungan insdustrial.Salah satu bentul alternatif penyelesaian perkara yang dilakukan baik di dalam maupun diluar pengadilan adalah upaya perdamaian. Salah satu bentuk upaya perdamaian dalam menyelesaikan perkata hubungan industrial di luar pengadilan adalah mediasi, sedangkan perkara dalam pengadilan adalah menjadi tugas dan tanggungjawab hakim yang sifatnya imperaktif memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang berperkara untuk menyelesaikan permasalahan menempuh upaya damai. Dengan demikian, upaya perdamaian yang dilalukan di dalam maupun di luar pengadilan dapat diperoleh suatu hasil yang saling menguntungkan dengan prinsip “win win solutionâ€. Kata Kunci : Upaya penyelesaian, hubungan industrial, melalui mediasi
Copyrights © 2021