Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

KEDUDUKAN GOJEK, GREB. DAN MAXXIM, SEBAGAI MODA TRANSORTASI ON-LINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009, TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN JO. PP NOMOR 74 TAHUN 2014 DI KOTA PONTIANAK

NIM. A1012151100, TEGUH SETYAWAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2021

Abstract

Salah satu aspek penting bagi kegiatan usaha yang bergerak di bidang transportasi, baik transportasi orang maupun barang di ruang lalu lintas jalan adalah aspek perizinan. Sebagaimana surat izin usaha perdagangan menjadi syarat legalitas bagi perusahaan perdagangan, bagi perusahaan angkutan umum, syarat legalitas itu berwujud surat izin penyelenggaraan angkutan. Pengurusan izin penyelenggaraan angkutan orang dan/atau barang dikenakan biaya perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 78 ayat (1) PP No. 74 Tahun 2014 secara imperatif mewajibkan perusahaan angkutan umum yang menyelenggaraan angkutan orang dan/atau barang memiliki: Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau Izin penyelenggaraan angkutan barang khusus.          Jenis Penelitian yang  sebagaimana uraian diatas, ilmu hukum mengenai dua jenis penelitian, yakni Penelitian Normatif dan Penelitian Hukum Empirik, penelitian ini menggunakan penelitian hukum empirik, Dalam penelitian empiris, hukum dikonsepsikan sebagai suatu gejala empiris yang dapat diamati didalam kehidupan nyata. Hukum sebagai gejala sosio empirik dapat dipelajari disuatu sisi sebagai suatu indevinden variabel yang menimbulkan efek-efek pada pelbagai kehidupan sosial dan dilain sisi sebagai suatu defeden variabel. Yang  melihat dimana dap[at dilihat dari interaksinya, hukum dalam penerapannya, atau pengaruhnya dalam kehidupan masyarakat.Dari uraian pada bab III, maka dapat diambil beberapa kesimpulan yaitu bagi perusahaan penyedia aplikasi untuk transportasi online, menjadi suatu peluang untuk mengembangkan aplikasi sebagai basis transportasi online. oleh karenanya kota Pontianak merupakan salah satu wilayah pengembangan transportasi online yang ada di pusat ibukota Jakarta. Tepatnya pada awal 2017, PT. Gojek Indonesia2017 sudah beroperasional di kota Pontianak, online dari perusahaan lainnya seperti GRAB. kota Pontianak sebagai daerah yang sedang berkembang sangat membutuhkan transportasi yang mendukung kegiatan aktivitas sehari-hari. hasil penelitian ini tentang kedudukan transportasi online ojek dan sejenisnya di Pontianak belum diatur karena kewenangan ada pada pemerintah provinsi. Kata Kunci : Angkutan Online, Transportasi, Trayek

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...