Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

HAMBATAN PELAKSANAAN PROSES PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS (Studi Kasus Perkara No : PDS-01/SMBAS/10/2018)

NIM. A11112174, JHON DEPA (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2020

Abstract

TindakPidana KorupsidiIndonesiadiaturdalam UU No. 31 Tahun 1999 jo.UUNo.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada kenyataannya Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dilakukan oleh pejabat di perkotaan bahkan juga merambah ke wilayah pedesaan, dimana seorang Kepala Desa yang berada di Lokasi Desa Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas yang merupakan panutan bagi warga binaannya, namun telah menyalahgunakan kewenangan dan kedudukannya sebagai Kepala Desa dengan melakukan kejahatan telah menerbitkan Surat Pernyataan Tanah dan Surat Pernyataan Penyerahan Tanah sehingga merugikan Negara demi memperkaya diri.Penulisanskripsi inibertujuanuntukmengetahuidanmenganalisis penerapan Penyalah-gunaan wewenang, kesempatan, atau sarana karena jabatan ataukedudukan oleh pelaku Tindak Pidana Korupsi serta pertimbangan Hukum Hakim dalam PutusanPengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Pontianak pada Perkara No:PDS-01/SMBAS/10/2018 yangmelibatkan Kepala Desa, Desa Temajok Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas. Metode yang digunakan adalahmetodeyuridis normatifdengan mengkajidan menganalisisbahan-bahan hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan,karya ilmiah,danbuku-buku guna menganalisis putusan tersebut.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada sidang perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jaksa Penuntut Umum sangat sulit melakukan penuntutan karena tidak dapat menghadirkan saksi-saksi secara keseluruhan, karena lokasi tempat perkara dengan Pengadilan Tipikor Pontianak terlalu jauh sehingga memakan waktu yang lama untuk menghadirkan saksi dan juga mengingat biaya yang terlalu tinggi, disamping itu keterangan para saksi tidak mencerminkan keadaan sebenarnya karena rasa loyalitas saksi terhadap Kepala Desa sangat tinggi. Seharusnya untuk meningkatkan keadilan dan hukum untuk mempermudah proses peradilan terhadap tersangka atau terdakwa perkara pada tingkat daerah dapat dilakukan dengan menerapkan Asas Sederhana, Ringan dan biaya rendah, sehingga perkara tindak pidana korupsi dapat dilakukan di daerah setempat, lokasi terjadi tindak pidana korupsi.Katakunci:Korupsi,Penyalahgunaanwewenang,Penyelidikan, Penyidikan Penuntutan, Putusan Pengadilan. Eksekusi.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...