Skripsi ini berjudul PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYUSUNAN PERATURAN DESA SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 PASAL 62 AYAT (a) TENTANG DESA (STUDI DI DESA TANGGUNG KECAMATAN JANGKANG KABUPATEN SANGGAU), masalah yang diteliti penulis faktor-faktor apa saja yang menyebabkan peran BPD belum efektif dalam pembentukan peraturan desa serta bagaimana upaya untuk meningkatkan efektifitas peran BPD dalam pembentukan peraturan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014? Dengan menggunakan metode penulisan hukum secara sosiologis atau empiris.Hasil penelitian yang didapatkan bahwa: 1. Peranan BPD desa Tanggung Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau dalam pembentukan peraturan desa belum efektifkarena ditinjau dari jumlah peraturan desa yang dihasilkan oleh BPD bersama Kepala Desa sangat sedikit. 2. Faktor-faktor yang menjadi penghambat BPD dalam pembentukan peraturan desa yaitu, faktor sumber daya manusia anggota BPD, faktor pembiayaan penyelenggaraan BPD, serta faktor lemahnya koordinasi antara ketua BPD dan Kepala Desa.Rekomendasi yang dapat penulis ajukan atau sampaikan yaitu: Pemerintah desa sebaikanya mengadakan program-program peningkatan kemampuan SDM BPD, BPD harus lebih teliti dalam menggali kebutuhan-kebutan lain yang diperlukan BPD dalam menunjang fungsi dan tugasnya dalam memberikan usulan rancangan peraturan desa, meningkatkan komunikasi yang baik dan mengadakan pertuaman yang intens antara Kepala Desa dan BPD agar kepurtusan yang diambil BPD bersama Kepala Desa sesuai dengan keinginan masyarakat.Kata kunci : Badan Permusyawaratan Desa, Peran, Peraturan Desa.
Copyrights © 2020