Pada dasarnya pemilik rumah kost berkewajiban memiliki izin usaha, karena hal tersebut merupakan suatu keharusan bagi setiap pemilik rumah kost. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan, yang dibentuk dan ditetapkan untuk mengatur kewajiban terkait perizinan terhadap pemilik usaha rumah kost dan pemilik usaha penginapan lainnya di Kota Pontianak melalui substansi yang terdapat dalam Peraturan Daerah. Akan tetapi, implementasi Peraturan Daerah tersebut belum sepenuhnya dapat terlaksana di Kecamatan Pontianak Tenggara.Dalam penelitian ini, penulis akan memaparkan mengenai kewajiban pemilik usaha rumah kost untuk memiliki izin usaha serta implementasi dari Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan dengan metode yuridis empiris. Penelitian hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam arti nyata meneliti bagaimana hukum di lingkungan masyarakat. Oleh sebab itu, langkah pertama adalah perumusan masalah, selanjutnya pengumpulan data dengan teknik komunikasi langsung dan teknik komunikasi tidak langsung. Tahap terakhir ialah melakukan analisis guna menjawab dan memecahkan masalah dengan melalui pendekatan deskriptif, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa keadaaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian di adakan. Selanjutnya berdasarkan hasil penelitian dan pembahasakan diperoleh hasil sebagai berikut, bahwa masih adanya pemilik rumah kost di Kecamatan Pontianak Tenggara yang masih belum melaksanakan kewajibannya untuk memiliki izin usaha sebagai bukti legal atas usaha yang dijalankannya. Hanya terdapat 29 rumah kost di kawasan Pontianak Tenggara yang telah mendaftarkan izin usaha kepada Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak. Ketidaktahuan pemilik rumah kost mengenai kewajiban atas izin usaha menjadi salah satu penyebab Peraturan Daerah tersebut belum sepenuhnya dapat terlaksana di Kecamatan Pontianak Tenggara. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah agar pemilik rumah kost di Kecamatan Pontianak Tenggara mendaftarkan izin usahanya ialah dengan melakukan sosialisasi mengenai perizinan. Kata Kunci : Izin Usaha, Rumah Kost.
Copyrights © 2021