Jurnal Fatwa Hukum
Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum

IMPLEMENTASI PASAL 2 AYAT (2) HURUF C KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 34 TAHUN 2003 TENTANG KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERTANAHAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH GARAPAN (STUDI DESA SUNGAI BURUNG DAN PURUN BESAR KECAMATAN SEGEDONG KABUPATEN MEMPAWAH)

NIM. A1012161137, ISWAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Mar 2021

Abstract

ISWAN. A1012161137. Skripsi. Implementasi Pasal 2 Ayat (2) Huruf C Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 Tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan (Studi Desa Sungai Burung Dan Purun Besar Kecamatan Segedong Kabupaten Mempawah). Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, 2021. Penelitian ini dilakukan berdasarkan fenomena yang ditemukan di desa Sungai Burung dan Desa Purun Besar kecamatan Segedong kabupaten Mempawah. Dengan ditetapkannya kawasan LIK di kedua desa tersebut hadir sebuah badan hukum dengan nama P.T. TKM (Tanah Kapuas Makmur) untuk melakukan investasi dengan melakukan pembelian kepada tanah garapan masyarakat seluas 370 ha dengan menggunakan status Tanah Negara. P.T, Tanah Kapuas Makmur mengalihkan hak guna bangunan (HGB) beserta tanah yang belum sertifikat (Tanah Garapan) kepada P.T. Tri Kartika dengan Ijin Pembukaan Permukiman dengan konsep Kota Olypiade bersekala lengkap didukung fasilitas pendidikan olah raga,taman bermain, supermarket dengan ijin lokasi 1000 ha dari pemerintah Kabupaten Mempawah. Sengketa ini berlanjut menjadi tiga arah yaitu P.T. TKM., P.T Tri Kartika dan 11 anggota Masyarakat sebagai Pemilik adat seluas 99 ha. Tujuan dalam penelitian ini adalah ; (1) Untuk menjelaskan dan menganalisa faktor-faktor yang menjadi kendala penyelesaian sengketa tanah garapan berdasarkan Kepres nomor. 34 tahun 2003 di desa Sungai Burung dan Desa Purun Besar di Kecamatan Segedong Oleh pemerintah Kabupaten Mempawah. (2) Untuk menjelaskan dan menganalisa upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mempawah, dalam menyelasaikan sengketa tanah garapan di desa Sungai Burung dan Desa Purun Besar Kecmatan Segedong Kabupaten Mempawah. Hasil peneliannya bahwa masih terjadi sengketa tanah garapan di berbagai daerah Kabupaten Mempawah yang belum terselesaikan seperti yang diamanahkan oleh Kepres Nomor. 34 tahun 2003 dalam hal ini di Kecamatan Segedong desa Sungai Burung dan Desa Sungai Puirun Besar, akibat dari lemahnya kelembagaan yang ada di pemerintah Kabupaten Mempawah terutama bidang penyelesain tanah garapan. Faktor yang menjadi kendala belum terselesaikannya sengketa tanah garapan di Kabupaten Mempawah adalah sebagai berikut : (a) Belum tersedianya peraturan yang konkrit dalam hal mengatur penyelesaian sengketa tanah garapan seperti yang diamanatkan oleh pasal 3 Kepres nomor. 34 tahun 2003. (b) Secara kelembagaan pemerintah Kabupaten Mempawah belum memiliki kelembaga dan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan untuk melakukan identifikasi persoalan-persoalan menyangkut sengketa tanah garapan apalagi didasarkan kepemilikan adat. Bahwa budaya masyarakat masih menganggap bahwa sengketa pertanahan adalah diselesaikan di pengadilan.Kata Kunci : Kebijakan Nasional ,Tanah Garapan, Pasal 2 Ayat (2) Huruf C Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...