Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENEGAKAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PERUSAHAAN PERKEBUNAN YANG MELAKUKAN PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI KABUPATEN KUBU RAYA

NIM. A1012141230, JULYUS DANIEL KRISTOVEL HASIBUAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Sep 2020

Abstract

Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Indonesia bukan merupakan hal yang aneh bagi masyarakat, karena peristiwa kebakaran hutan dan lahan hampir setiap tahun terjadi. Namun terasa aneh bagi masyarakat apabila pelaku pembakaran hutan dan lahan yang sering terjadi tersebut tidak dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyebab kebakaran hutan dan lahan bisa terjadi karena faktor alami atau karena faktor ulah manusia, baik yang disengaja maupun tidak sengaja. Pembersihan lahan perkebunan dengan cara membakar dilakukan karena menghemat waktu, mudah dan biaya yang dikeluarkan cukup murah. Berbeda dengan cara menebas, dimana biaya yang dikeluarkan jauh lebih tinggi. Oleh sebab itu, perusahaan perkebunan sawit lebih memilih membersihkan lahannya dengan cara membakar. Kawasan yang paling banyak terjadinya kebakaran hutan dan lahan adalah kawasan wilayah ekosistem gambut, yang mana seluruh areal tersebut memiliki izin pemanfaatan hutan dan hak guna usaha untuk perkebunan. Hal ini juga terjadi di wilayah Kabupaten Kubu Raya, dimana wilayah Kabupaten Kubu Raya masih banyak terdapat lahan gambut. Pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kubu Raya yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit selama ini tidak ditindak secara tegas dan hanya sedikit kasusnya yang ditindaklanjuti sampai ke Pengadilan. Jumlah kasus kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kubu Raya selama tahun 2019 telah terjadi 5 (lima) kasus yang dilakukan oleh PT. Rajawali Jaya Perkasa, PT. Sumatera Unggul Makmur, PT. Rezeki Kencana, PT. Sukses Abadi dan PT. Fajar Saudara Lestari dengan jumlah luas lahan yang terbakar keseluruhan ± 680 ha yang tersebar di beberapa lokasi, yaitu: Desa Batu Ampar Kecamatan Batu Ampar, Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya, Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap dan Desa Sungai Dungun Kecamatan Terentang. Padahal di dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, secara tegas melarang setiap orang dan/atau pelaku usaha perkebunan membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi belum ditegakkannya sanksi administrasi terhadap perusahaan perkebunan sawit yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya dikarenakan aparat yang berwenang dari instansi terkait kurang tegas dalam menjatuhkan sanksi administrasi berupa pencabutan Izin Usaha Perkebunan. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan tidak mengatur masalah sanksi administrasi bagi perusahaan perkebunan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang terhadap perusahaan perkebunan sawit yang melakukan pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kubu Raya adalah hanya sebatas pemberian sanksi surat teguran dan sanksi penyegelan saja.  Kata Kunci:    Penegakan, Sanksi Administrasi, Perusahaan Perkebunan, Pembakaran Hutan dan Lahan.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...