Menjadi negara dengan keanekaragaman flora fauna yang tinggi di dunia (mega biodiversity), pantas julukan itu ditujukan bagi negara Indonesia. Nyatanya, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar (TSL) atau spesimennya masih menjadi sektor unggul perekonomian di Indonesia termasuk dalam pemanfaatan Sarang Burung Walet. Nilai yang begitu ekonomis dari Sarang Burung Walet menjadikan pemanfaatannya eksklusif. Akantetapi, realitanya masih terdapat pelanggaran oleh penampung Sarang Burung Walet khususnya dalam melengkapi dokumen pengangkutan yakni SATS-DN. Kewajiban ini harus ditempuh oleh penampung Sarang Burung Walet guna menjadikan peredarannya sah, bernilai guna, dan menjaga kelestarian populasi Burung Walet tersebut.Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa saja faktor penyebab penampung melanggar aturan hukum pengangkutan Sarang Burung Walet yang mewajibkan SATS-DN dalam setiap pengangkutannya, seberapa esensial SATS-DN untuk diterapkan, dan bagaimana cara menerapkan regulasi pengangkutan Sarang Burung Walet bagi penampung sesuai aturan hukum yang ada.Metode yang digunakan pada penelitian kali ini adalah metode penelitian normatif- empiris merupakan metode yang menggabungkan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahanĀ berbagai unsur empiris, data yang digunakan ialah data primer dan data sekunder yang didapat langsung dari hasilĀ lapangan melalui teknik wawancara dan studi pustaka baik, Undang-Undang , buku, jurnal, dan lain sebagainya. Analisis data yang didapat dengan cara analisis kualitatif dan disajikan dalam bentuk pemaparan atau deskriptif analisis.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih adanya pelanggaran aturan hukum pengangkutan Sarang Burung Walet dikarenakan besarnya nilai pembebanan pajak dalam pemanfaatannya, pentingnya SATS-DN guna menjaga kelestarian maupun populasi burung walet, tidak pedulinya masyarakat (penampung) terhadap aturan hukum, dan kurang gencarnya BKSDA bersama Pemda untuk mensosialisasikan maupun mengkampanyekan aturan hukum dalam mengangkut Sarang Burung Walet tersebut.Kata Kunci: SATS-DN, Penampung, Peredaran Sarang Burung Walet
Copyrights © 2021