Sarana akomodasi yang dapat berupa perhotelan tidak hanya untuk dunia pariwisata tapi juga dapat meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja yang dapat mengurangi pengangguran. Hotel kini telah berkembang menjadi industri jasa yang handal untuk penopang utama di dalam pembangunan pariwisata. Menurut Surat Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi No. KM 37/PW340/MPPT-86 yang dimaksud dengan hotel adalah suatu jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian ataupun seluruh bangunan untuk menyediakan jasa penginapan, makanan, dan minuman serta juga jasa lainnya secara komersial.Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan maka, Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Faktor Apa Yang Menyebabkan Pekerja Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Pada Pengusaha Narita Hotel Kabupaten Sanggau?.Adapun menggunakan Metode Penelitian hukum empiris yaitu suatu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara teori dan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data primer, dan data sekunder dan penulis menggunakan pendekatan secara deskriptif, yaitu memberikan gambaran secara cermat mengenai suatu keadaan, dengan maksud untuk memecahkan masalah berdasarkan fakta-fakta yang ada sewaktu mengadakan penelitian, yang kemudian dianalisis sehingga dapat di tarik suatu kesimpulan.Berdasarkan uraian di atas maka penulis menyimpulkan bahwa sampai saat ini masih ada pekerja yang melakukan wanprestasi / ingkar janji dalam bekerja padahal masing-masing pekerja telah mengetahui kewajibannya sebagai pekerja yang telah di perjanjikan sebelumnya antara pekerja dengan Pengusaha Narita Hotel Kabupaten Sanggau. Faktor yang menyebabkan pekerja melakukan wanprestasi / ingkar janji terhadap Pengusaha Narita Hotel Kabupaten Sanggau dalam perjanjian kerja waktu tertentu dikarenakan pekerjaan merasa tidak sesuai dengan kemampuannya (walaupun pekerjaannya tidak memakai banyak tenaga) dalam melaksanakan kewajibannya dalam bekerja mungkin karena merasa bosan pada bidang yang biasa mereka kerjakan, maka dari itu pekerja kurang disiplin dalam bekerja, padahal yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Akibat hukum bagi pekerja yang melakukan wanprestasi / ingkar janji terhadap pengusaha Narita Hotel Kabupaten Sanggau adalah mendapatkan pemutusan hubungan kerja dari pihak pengusaha dan Perusahan Narita Hotel Kabupaten Sanggau mengalami kerugian atas kurangnya disiplin pekerja dalam bekerja. Dan upaya yang dilakukan pihak Pengusaha Narita Hotel Kabupaten Sanggau terhadap pekerja yang melakukan wanprestasi / ingkar janji dalam perjanjian kerja waktu tertentu adalah melakukan musyawarah antara pekerja dengan pihak Pengusaha kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dengan mengikuti aturan hukum yang ada, sehingga musyawarah tersebut dilakukan dengan cara baik-baik tanpa adanya permusuhan antar pihak pekerja kepada Pengusaha Narita Hotel Kabupaten Sanggau dan juga sebaliknya.Kata Kunci : Hotel, PKWT, Wanprestasi.
Copyrights © 2020